terhadap Suami, Misalnya : Istri gak mau
ngurusin Suami dalam segala hal, Pergi gak
pernah pamit bahkan meninggalkan Anak
dan Suami tanpa ijin dalam waktu lama tapi
suami tidak mau menalaknya, maka Tidak
diterima Ibadah Shalat Istri yang Durhaka
tersebut
DARI Abu Umamah Radhiallahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻻَ ﺗُﺠَﺎﻭِﺯُ ﺻَﻼَﺗُﻬُﻢْ ﺁﺫَﺍﻧَﻬُﻢْ: ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺍﻟْﺂﺑِﻖُ ﺣَﺘﻰَّ ﻳَﺮْﺟِﻊَ
ﻭَﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺑَﺎﺗَﺖْ ﻭَﺯَﻭْﺟُﻬَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺳَﺎﺧِﻂٌ، ﻭَﺇِﻣَﺎﻡُ ﻗَﻮْﻡٍ ﻭَﻫُﻢْ ﻟَﻪُ
ﻛَﺎﺭِﻫُﻮْﻥَ
"ADA TIGA GOLONGAN Yang Shalat Mereka
tidak melewati telinga telinga Mereka, yaitu
•BUDAK Yang melarikan diri dari tuannya
sampai ia kembali kepada tuannya
• ISTRI Yang melewati malam hari sementara
Suaminya marah kepadanya
• SESEORANG Yang mengimami suatu kaum
sementara mereka tidak suka kepadanya
(HR At Tirmidzi no. 360 dan dihasankan Al
Albani Rahimahullah dalam Shahih Sunan At
Tirmidzi, Al Misykat no. 1122, Shahihul Jami'
no. 3057)
SAHABAT Saudara dan Saudariku semuanya
MAKNA "Tidak melewati telinga telinga
Mereka.. Adalah Shalat Mereka tidak diterima
dengan penerimaan yang sempurna atau
tidak diangkat kepada Allah sebagaimana
diangkatnya Amal Shalih
DALAM Kitab Qutun Al Mughtadzi, As Suyuthi
berkata
"Maksudnya Shalat Mereka tidak diangkat ke
langit, sebagaimana disebutkan dalam Hadits
Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu yang
diriwayatkan Ibnu Majah
ﻻَ ﻧَﺮْﻓَﻊُ ﺻَﻼَﺗَﻬُﻢْ ﻓَﻮْﻕَ ﺭُﺅُﻭْﺳِﻬِﻢْ ﺷِﺒْﺮﺍً
"KAMI Tidak mengangkat Shalat Mereka
keatas kepala Mereka walau satu jengkal
INI MERUPAKAN Ungkapan yang menunjukkan
tidak diterimanya Shalat Mereka
(Keterangan Al Mubarokfuri dalam Tuhfatul
Ahwadzi, 2 : 290 – 291)
MAKNA "Orang yang mengimami suatu kaum
dalam keadaan Mereka tidak suka kepadanya..
Maksudnya adalah ketidak sukaan karena
alasan Agama, misalnya Imamnya adalah
orang yang fasik atau sebenarnya tidak layak
jadi Imam
IMAM Al Munawi mengatakan
"Imam ini Shalatnya batal karena dia tercela
secara syariat, misalnya karena kefasikan atau
bid'ah atau terlalu menggampangkan
masalah najis atau meninggalkan salah satu
rukun dan wajib Shalat
(Faidhul Qadir, 3 : 324)
AKAN Tetapi jika ada Imam yang Baik,
Agamanya bagus, menjalankan Sunnah,
namun ada sebagian Orang yang tidak
menyukainya karena Alasan yang tidak
dibenarkan, misalnya karena Perbedaan
Pendapat, maka ketidak sukaan ini tidak
menyebabkan batalnya Shalat Imam
SEBAGAIMANA Keterangan Ibnu Qudamah
"Jika Imam Agamanya bagus, mengikuti
Sunnah, kemudian ada Jamaah yang tidak
suka karena prinsip Agamanya itu maka dia
tidak dimakruhkan untuk menjadi Imam
( Al Mughni, 2 : 32)
WALLAHU A'LAM Bi Shawab
No comments:
Post a Comment