Narasumber : Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam NKRI Berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945
Reporter : Apa dasar hukum PILKADA?
Narasumber : Undang-undang No. 32 tahun 2004, Undang-undang No. 15 Tahun 2011,
Peraturan pemerintah No. 05 Tahun 2005, Peraturan KPU No. 63 Tahun 2009
Peraturan KPU No. 72 Tahun 2009
Reporter : Apa sjakah asas penyelenggaraan PILKADA?
Narasumber : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum,
Keterbukaan, professional, akuntabilitas, efisien dan efektifitas
Reporter : Siapa penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati?
Narasumber : KPU, PPK, PPS, KPPS dan PANWAS
Reporter : berapa tahun sekali pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati?
Narasumber : 5 tahun sekali
Reporter : Mengapa harus diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati?
Narasumber : Untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati maka harus diadakan Pemilihan Umum
karena untuk menjalankan Demokrasi
Reporter : Dimana sajakah pelaksanaan itu berlangsung?
Narasumber : Disetiap wilayah Kabupaten Tangerang, wilayahnya TPS, PPS, KPK, dan PPU
Reporter : Siapa sajakah yang mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Tahun ini?
Narasumber :
1. H. Subadri dan M. Aufar.SH
2. Ahmad Zaki Iskandar dan H. Hermansyah
3. H. Aden Abdul Kholiq
4. H. Ahmad Suwandhi,Sh dan Muchlis
Reporter : Siapa yang sah terpilih dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati tahun ini?
Narasumber : Bapak Ahmad Zaki Iskandar dan H. Hermansyah (tapi belum dilantik)
Reporter : Bagaimana pandangan anda terhadap pemimpin yang sekarang, apa lebih baik dari
yang sebelumnya?
Narasumber : Yang sekarang lebih baik dari pemimpin tahun lalu
Reporter : Anda sendiri menginginnkan pemimpin yang seperti apa?
Narasumber : Pemimpin yang baik, yang bisa menjalankan keinginan rakyat, artinya pemimpin
yang jujur benar dalam perkataan dan perbuatan
No comments:
Post a Comment