#Part 257 - Pembatalan Puasa Lewat Saluran Vagina

#Part 257 - Pembatalan Puasa Lewat Saluran Vagina

SUNGGUH TAKJUB.. SEMOGA ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA SENANTIASA MEMBERI KITA AKAL PIKIRAN UNTUK BERSYUKUR..

Ada sebuah grup di pesbuk dan ini sungguh membuat epot takjub dan tersenyum sendiri. mengapa bisa begitu? alasannya sederhana dikarenakan epot kurang paham dan epot sendiri sadar, bahwa kita sebagai muslimin dan muslimat sejatinya hanya tinggal memakai warisan ilmu-ilmu fiqih dari para 'ulama dalam beribadah, selaku manusia yg beriman pada TuhanNya apa salahnya jika kita mau mempelajari dan memahami warisan dari 'ulama-'ulama.
berikut ini sebuah pendapat dari grup tersebut yang membahas pembatalan puasa;

"Pendapat pertama: Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ada sesuatu yang diinjeksi lewat kemaluan (vagina), maka tidaklah membatalkan puasa. Di antara alasannya, vagina wanita tidaklah bersambung dengan jauf atau rongga dalam tubuh."

"Pendapat kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah berpandangan bahwa masuknya cairan ke dalam vagina wanita membatalkan puasa. Alasannya karena vagina dianggap bersambung ke dalam rongga tubuh sebagaimana telinga dianggap demikian. Ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah membangun pendapat mereka karena menganggap bahwa injeksi cairan lewat qubul (vagina) sampai ke jauf (rongga dalam tubuh)."

"Namun hal ini menyelisihi penelitian para dokter saat ini. Karena realitanya tidak ada saluran sama sekali yang menghubungkan vagina dan bagian dalam tubuh. Sehingga senyatanya hal yang sedang kita bahas ini bukan termasuk pembatal. Jadi, pendapat terkuat dalam masalah ini, pencucian vagina tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan injeksi pada vagina termasuk pembatal. Yang ada hanyalah jima' pada vagina yang termasuk pembatal puasa. Dan jima' tidak ada kaitan sama sekali dengan pencucian vagina baik dari tinjauan syar'i, bahasa maupun pandangan 'urf."

kita tinggal memakai dan memahami juga mempelajari warisan para 'ulama yang ditinggalkan sesuai dengan mazhabnya masing-masing.




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top