Arti Tahun 2014 Menurut Kalender Jawa

Arti Tahun 2014 Menurut Kalender Jawa

Pemerintah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. Jadwal ini
berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
menteri dan perwakilannya.
SKB terkait hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2013 ini ditandatangani Menko Kesra
Agung Laksono, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat di kantor
Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
Usai ditandatangani, SKB dibacakan Agung
Laksono. Menurut Agung, kebijakan cuti bersama
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja serta meningkatkan sektor
pariwisata dalam negeri.
Agung menambahkan, cuti bersama merupakan
kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil
waktu cuti namun tetap mempertimbangkan
kepentingan masyarakat. Misalnya seperti
perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain,
yang pengaturannya diserahkan pada manajemen
kantor masing-masing.
“Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun
kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari
libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti
bersama 2013 yakni 5 hari,” kata Agung.
Daftar hari libur nasional 2013 :
1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24
Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10
Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada
Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Minggu 9 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei *
(Borobudur)
8. Isra Miraj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus
dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember
Jadwal cuti bersama tahun 2013 :
1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin
5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7
Agustus
2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin
14 Oktober
3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26
Desember
So, jadwal liburan lumayan panjang yang bisa
kamu pertimbangin:
24-27 Januari -> 4 hari
9-12 Maret (cuti 1 hari) -> 4 hari

sumber: nasionalis.com




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top