PENGERTIAN KEDAULATAN

PENGERTIAN KEDAULATAN

Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan secara umum diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Kedaulatan dalam beberapa bahasa asing: sovereignity (inggris), souvereinieit (Belanda), dan souvereinete (Prancis). Beberapa tokoh yang berperan mengembangkan teori kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin. Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya.
Karena usahanya mengembangkan teori kedaulatan, maka Jean Bodin, dianggap sebagai bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la Republique, menjelaskan kedaulatan dibedakan menjadi:

Jenis-jenis Kedaulatan

Ø Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.

Ø Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”.

Ø Kedaulatan Rakyat
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Ø Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

Menurut keberadaanya Negara Republik Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat. Hal ini berdasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

sifat kedaulatan:
  1. Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.
  2. Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.

Teori Kedaulatan
MACAM TEORI KEDAULATAN

Teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya negara.

4. Teori Kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.

5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Teori trias politika menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif (membuat dan menetapkan undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang). Suatu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
  2. Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
  3. Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
  4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar. 

unduh dokumennya disini



Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top