Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah
Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk
mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru
SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.
Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya
diberikan TPP
selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu
tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam
Jabatan untuk Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan
bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat
profesinya, hanya
berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi
berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di
jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk
memenuhi kuota jam mengajar.
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD
tetapi sudah
terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu
diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2
(magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah
kampus yang membuka program tersebut lebih
banyak dibandingkan program S2
Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin
mengajar di jenjang SD.