Pengajuan Aktif Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah untuk setiap Satuan Pendidikan dibutuhkan Pakta Integritas agar bisa bintang hijau ataupun mencetak Kartu Digital PTK.
Akhir-akhir ini kata Pakta Integritas (PI) tiba-tiba menjadi begitu terkenal, semuanya tiba-tiba mengenal kata pakta integritas. Dua suku kata yang bermakna sebagai kontrak moral itu tiba-tiba berubah wujud menjadi sebuah ikon. Banyak alasan mengapa pakta integritas disodorkan. Mungkin sama banyaknya dengan pertanyaan mengapa pakta integritas yang dipilih, bukankah semua fungsi dan jabatan itu sudah ada aturan mainnya? Sudah diatur secara jelas rangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Pengertian dan Asal Usul Pakta Integritas
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pakta Integritas? Merujuk pada BPP tersebut di atas, Pakta Integritas adalah Surat Pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, bahwa Pakta Integritas dapat mempersempit ruang gerak / peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
Negara-negara yang telah menerapkan Pakta Integritas adalah Jerman, Inggris, Perancis, Belanda, Ceko, Meksiko, Brazil, Venezuela, Colombia, Korea Selatan, Hongkong, Malaysia, India, Bangladesh, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat, Australia dan Indonesia.
Negara-negara yang telah menerapkan Pakta Integritas, rata-rata IPK (Indeks Persepsi Korupsi)-nya membaik. Di Indonesia sendiri, Pakta Integritas dikembangkan sebagai pintu masuk menuju Good Governance di semua sektor publik antara lain Good Government Governance dan Good Corporate Governance.
Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat penegakan hukum dan tata kelola sistem kenegaraan yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum dalam sistem perundang-undangan negara kita mulai dari konstitusi yang terwujud dalam UUD 1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan Pemerintah.
Manfaat Penerapan Pakta Integritas
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif. Masalah utama pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia, terletak pada harga yang dinaikkan (mark up), kuitansi ganda, tender bisa diatur, tidak transparan dan akuntabel, etika pegawai rendah (banyak menerima suap) dan pemahaman tentang aturan PBJ belum merata.
Tak dapat dimungkiri, pendekatan pakta integritas sebagai suatu metode untuk meminimalisasi praktek korupsi sekaligus membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan, terutama dalam pengadaan barang / jasa pemerintah (termasuk BUMN), kerap mendapat kritik. Kritik atau lebih tepat dikatakan sebagai kekhawatiran itu terutama diarahkan pada mudahnya pendekatan Pakta Integritas jatuh pada praktek seremonial belaka, jika pihak-pihak yang hendak diajak untuk berkomitmen menerapkan Pakta Integritas tidak dipilih secara selektif.
Semua sudah mafhum bahwa semua pilar kepemerintahan di Indonesia tak luput dari praktek korupsi. Tapi semua juga berkeinginan dan berkepentingan untuk tidak disebut sebagai koruptor. Karena itu, pada titik ini, Pakta Integritas justru bisa berbalik arah untuk sekadar dijadikan sebagai tameng, sekaligus sarana untuk membersihkan citra buruk seseorang yang di mata publik sudah sangat tercemar integritasnya.
Korupsi tidak seluruhnya dapat dipantau, namun dapat dikontrol melalui kombinasi etika perilaku, dan tindakan hukum yang tegas. Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi alat controle dengan menekankan azas – azas sebagai berikut :
- Tidak memikirkan diri sendiri
- Integritas yang tinggi
- Obyektifitas
- Akuntabilitas
- Keterbukaan
- Kejujuran
- Kepemimpinan
Penerapan Pakta Integritas di Institusi Publik adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan di insitusi publik dilakukan secara transparan, karena Pakta Integritas dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk pengawasan. Semua proyek atau pekerjaan yang dilaksanakan, jasa yang diberikan atau yang diterima, serta barang atau material yang dipasok ke institusi oleh pemasok tanpa adanya manfaat atau keuntungan financial tambahan dalam bentuk apapun di luar yang ditetapkan secara hukum. Keputusan – keputusan yang diambil oleh para pejabat tidak dipengaruhi berbagai kepentingan pihak – pihak di luar institusi.
Penandatanganan Pakta Integritas bukan sekedar mengikuti tren dan tanpa maksud. Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan maupun perusahaan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.
Penutup
Bagaimanapun juga Pakta Integritas adalah merupakan janji di atas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan itikad yang sungguh-sungguh untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan transparan. Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas dalam setiap proses pengadaan barang / jasa diharapkan menjadi salah satu wujud dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance. Hal tersebut sejalan dengan harapan terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
Pengertian dan Asal Usul Pakta Integritas
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pakta Integritas? Merujuk pada BPP tersebut di atas, Pakta Integritas adalah Surat Pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, bahwa Pakta Integritas dapat mempersempit ruang gerak / peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
Negara-negara yang telah menerapkan Pakta Integritas adalah Jerman, Inggris, Perancis, Belanda, Ceko, Meksiko, Brazil, Venezuela, Colombia, Korea Selatan, Hongkong, Malaysia, India, Bangladesh, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat, Australia dan Indonesia.
Negara-negara yang telah menerapkan Pakta Integritas, rata-rata IPK (Indeks Persepsi Korupsi)-nya membaik. Di Indonesia sendiri, Pakta Integritas dikembangkan sebagai pintu masuk menuju Good Governance di semua sektor publik antara lain Good Government Governance dan Good Corporate Governance.
Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat penegakan hukum dan tata kelola sistem kenegaraan yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum dalam sistem perundang-undangan negara kita mulai dari konstitusi yang terwujud dalam UUD 1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan Pemerintah.
Manfaat Penerapan Pakta Integritas
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif. Masalah utama pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia, terletak pada harga yang dinaikkan (mark up), kuitansi ganda, tender bisa diatur, tidak transparan dan akuntabel, etika pegawai rendah (banyak menerima suap) dan pemahaman tentang aturan PBJ belum merata.
Tak dapat dimungkiri, pendekatan pakta integritas sebagai suatu metode untuk meminimalisasi praktek korupsi sekaligus membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan, terutama dalam pengadaan barang / jasa pemerintah (termasuk BUMN), kerap mendapat kritik. Kritik atau lebih tepat dikatakan sebagai kekhawatiran itu terutama diarahkan pada mudahnya pendekatan Pakta Integritas jatuh pada praktek seremonial belaka, jika pihak-pihak yang hendak diajak untuk berkomitmen menerapkan Pakta Integritas tidak dipilih secara selektif.
Semua sudah mafhum bahwa semua pilar kepemerintahan di Indonesia tak luput dari praktek korupsi. Tapi semua juga berkeinginan dan berkepentingan untuk tidak disebut sebagai koruptor. Karena itu, pada titik ini, Pakta Integritas justru bisa berbalik arah untuk sekadar dijadikan sebagai tameng, sekaligus sarana untuk membersihkan citra buruk seseorang yang di mata publik sudah sangat tercemar integritasnya.
Korupsi tidak seluruhnya dapat dipantau, namun dapat dikontrol melalui kombinasi etika perilaku, dan tindakan hukum yang tegas. Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi alat controle dengan menekankan azas – azas sebagai berikut :
- Tidak memikirkan diri sendiri
- Integritas yang tinggi
- Obyektifitas
- Akuntabilitas
- Keterbukaan
- Kejujuran
- Kepemimpinan
Penerapan Pakta Integritas di Institusi Publik adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan di insitusi publik dilakukan secara transparan, karena Pakta Integritas dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk pengawasan. Semua proyek atau pekerjaan yang dilaksanakan, jasa yang diberikan atau yang diterima, serta barang atau material yang dipasok ke institusi oleh pemasok tanpa adanya manfaat atau keuntungan financial tambahan dalam bentuk apapun di luar yang ditetapkan secara hukum. Keputusan – keputusan yang diambil oleh para pejabat tidak dipengaruhi berbagai kepentingan pihak – pihak di luar institusi.
Penandatanganan Pakta Integritas bukan sekedar mengikuti tren dan tanpa maksud. Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan maupun perusahaan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.
Penutup
Bagaimanapun juga Pakta Integritas adalah merupakan janji di atas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan itikad yang sungguh-sungguh untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan transparan. Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas dalam setiap proses pengadaan barang / jasa diharapkan menjadi salah satu wujud dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance. Hal tersebut sejalan dengan harapan terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
Dikutip dari Blog M. Tri Agustiyadi, S.Komp, MM dengan perubahan seperlunya.