Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau
putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau
selamanya.
DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN
TALAK
-
QS Al-Baqarah 2:229
الطَّلاقُ
مَرَّتَانِ
فَإِمْزَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ
أَوْ
تَسْرِيحٌ
بِإِحْسَانٍ
وَلا
يَحِلُّ
لَكُمْ
أَنْ
تَأْخُذُوا
مِمَّا
آتَيْتُمُوهُنَّ
شَيْئاً
إِلاّض
أَنْ
يَخَافَا
أَلاَّ
يُقِيمَا
حُدُودَ
اللَّهِ
فَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلاَّ
يُقِيمَا
حُدُودَ
اللَّهِ
فَلا
جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا
فِيمَا
افْتَدَتْ
بِهِ
تِلْكَ
حُدُودُ
اللَّهِ
فَلا
تَعْتَدُوهَا
وَمَنْ
يَتَعَدَّ
حُدُودَ
اللَّهِ
فَأُولَئِكَ
هُمُ
الظَّالِمُونَ
Artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zalim.
-
QS At-Talaq 65:1-7
Artinya:
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar
kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah
dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat 1)
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan
baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena
Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar.(ayat 2)
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya
Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah
mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3)
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan
akan melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5)
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya.(ayat 6)
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.(ayat 7)
UCAPAN CERAI
TALAK
Ditinjau dari segi shighat, lafadz, ucapan cerai talak dari seorang suami pada
istri, talak ada dua macam yaitu talak sharih (langsung, jelas, eksplisit) dan
talak kinayah (tidak langsung, sindiran, implisit). Kedua shighat talak ini
memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.
TALAK
SHARIH (LANGSUNG)
Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan eksplist yang apabila
diucapan pada istri maka jatuhlah talak/perceraian walaupun suami tidak berniat
untuk cerai. Lafadz talak sharih ada 3 (tiga) yaitu:
a. Talak atau cerai. Seperti kata suami
pada istri: "Aku menceraikanmu." atau "Kamu dicerai", dsb.
b. Pisah (mufaraqah)
c. Sarah (pisah)
TALAK
KINAYAH (TIDAK LANGSUNG, IMPLISIT)
Yaitu kata yang mengandung nuansa atau makna percraian tapi tidak secara
langsung. Seperti kata suami pada istri "Pulanglah pada orang tuamu!"
Termasuk
talak kinayah adalah talak sharih tapi dibuat secara tertulis atau melalui SMS
(short text message).
HUKUM
CERAI/TALAK
Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah.
Rinciannya sbb:
Wajib
a) Jika suami isteri tidak dapat
didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami
dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak pengadilan berpendapat
bahawa talak adalah lebih baik. Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka
berdosalah suami.
Haram
a) Menceraikan isteri ketika sedang
haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah
disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang
bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak
tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga
kali atau lebih
Sunah
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah
isterinya
b) Isterinya tidak menjaga martabat
dirinya
Makruh
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik,
berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
Mubah
Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang
haid atau telah putus haidnya
RUKUN CERAI TALAK
Ada
2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat
sahnya perceraian.
Rukun Talak bagi Suami :
- Berakal sehat
- Baligh
- Dengan kemauan sendiri
Rukun Talak bagi Isteri :
- Akad nikah sah
- Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
Lafadz/teks talak:
- Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
- Dengan sengaja dan bukan paksaaan
JENIS
PERCERAIAN
Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a)
cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada
suami.
CERAI TALAK OLEH SUAMI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak
yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu
keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya,
maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah
formalitas.
Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam
sbb:
Talak raj’i
Yaitu
perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua
kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam
iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk
melainkan dengan akad nikah baru.
Talak bain
Yaitu
perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang
ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya
boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya
menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan
suami barunya.
Talak sunni
Yaitu
perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih
suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci
Talak bid’i
Suami
mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketikasuci
tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).
Talak taklik
Talak
taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab
atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah
penceraian atau talak.
Taklik Talak
ada dua macam, yaitu :
a. Taklik qasami
Taklik
qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung
pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau
menguatkan suatu kabar.
b. Taklik Syarthi
Taklik
Syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah
terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya
belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika
lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang
ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami.
GUGAT
CERAI OLEH ISTRI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini
dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama.
Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara
resmi.
Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu
fasakh dan khulu’:
1. Fasakh
Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan
istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
a. Suami tidak memberikan nafkah lahir
dan batin selama enam bulan berturut-turut;
b. Suami meninggalkan istrinya selama
empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat
kontroversi tentang batas waktunya);
c. Suami tidak melunasi mahar (mas kawin)
yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya
(sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
d. Adanya
perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan
tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak
istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara
keduanya.
2. Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri
dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu'
disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
Makalah Lengkap versi Ms. Word disini
Makalah Lengkap versi Ms. Word disini