KEGIATAN BELAJAR 1 KONSEP DASAR PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MI/SD
1. Pendidikan
Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencangkup proses penyiapan
generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
2. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang efektif yaitu warga negara
yang bersifat cakap dan memiliki keperdulian.
3. Mata pelajaran PKn di
Indonesia dalam perkembangan sejarah mengalami perjalanan panjang dan tidak
lepas dari pengaruh kekuasaan. Mulai dari awal kemerdekaan perkembangan mata
pelajaran PKn dalam kurikulum nasional sering bergani nomenklatur (penamaan) serta kajian materi didalamnya.
4. Paradigma baru PPKn
adalah kerangka pikir yang dibangun sebagai landasan dalam mengembangkan dan
memberi bentuk konseptual baru PKn. Paradigma berarti juga suatu model atau
rancang-bangun pikiran yang digunakan dalam Pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia.
5. Misi PKn sekarang di
Indonesia dengan paradigma barunya adalah mengembangkan pendidikan demokrasi
yang secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis berfungsi mengembangkan tiga
karakteristik pokok warga negara yang demokratis. Ketiga pokok karakter
tersebut yakni; (1) pengetahuan warga negara (2) keterampilan warga negara, (3)
disposisi warga negara.
6. PKn sesuai dengan
kode etik keilmuan. Kode tersebut telah mengandung pedoman, acuan, standar
(nilai, norma, kaidah keilmuan) sikap dan perilaku yang dipandang layak,
pantas, jujur, dan benar serta diakui, dijunjung tinggi, disepakati oleh
anggota keilmuan dalam setiap upaya, karya, dan ikhtiar keilmuan.
7. Dasar dari ruang
lingkup kajian PPKn di Indonesia, dijabarkan dalam Permendikbud., No. 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi pengembangan
dari empat (4) pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal
Eka).
8. Materi yang sesuai
dengan pembelajaran PPKn untuk MI/SD adalah materi yang menuntut pemahaman yang
tinggi terhadap nilai konsep atau masalah actual dimasyarakat serta
keterampilan menerapkan pemahaman tersebut dalam bentuk karya nyata.
9. Metode pembelajaran
PPKn dalam membentuk warganegara yang demokratis, antara lain: VCT (Value
Clarification Technique), Simulasi, Bermain peran, Diskusi, Debat isu-isu
public, Jigsaw, Reading Guide (Membaca Buku Ajar), Information Search (Mencari
Informasi), Studi kasus.
10.
Model-model pembelajaran untuk PPKn dalam membentuk
warganegara demokratis, antara lain; Experiential learning, Collaborative
learning, Intercultural learning, Action learning, Contextual learning.
11.
Manfaat media
pembelajaran PKn secara umum adalah memperlancar interaksi antara guru dengan
siswa sehingga dalam kegiatan pembelajaran lebih aktif dan efesien. Salah satu
contohnya seperti video, berita koran/internet, LCD, Virtual reality (VR), AR
dan lain-lain.
12.
Berdasarkan Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang
Standart Penilaian Pendidikan menjelaskan pada pasal 1 ayat (1) Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
KEGIATAN BELAJAR 2
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, SISTEM FILSAFAT DAN PANDANGAN KEHIDUPAN
BANGSA
1. Pancasila sebagai
dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi
landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk
menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Pancasila merupakan
suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan
penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan fundamental,
maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat.
3. Pandangan hidup
bangsa yang telah tumbuh dan berkembang sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan
Mojopahit. Hal ini terus berlanjut seiring dengan perjalan waktu diteruskan
dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri
negara melalui sidang-sidang yang dilakukan BPUPKI, serta diputuskan oleh PPKI
menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian iniah Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
4. Ideologi merupakan
pedoman kehidupan berbangsa dan berbangsa. Secara terminologi, ideologi dapat
diartikan sebagai gagasan atau sistem nilai. Pada bagian ini, akan di pahami
hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi.
5. Sila pertama yang
berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” merupakan sendi tauhid di dalam Islam. Sudah
menjadi fitrah manusia secara naluriah memiliki potensi bertuhan dalam bentuk
pikir dan zikir dalam rangka mengemban misi sebagai khalifah fil-ardhi, serta
keyakinan yang terkadang tidak sanggup untuk dikatakan, yaitu kekuatan yang
maha segala, sebuah kekuatan di atas kebendaan fana (supra natural being).
Hakikat tauhid di dalam Al-Qur’an sangat jelas termaktub dalam surat Al-Ikhlash
ayat 1-4.
6. Sila kedua dari
Pancasila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati
hak-hak yang melekat dalam diri pribadi manusia tanpa terkecuali. Konsep Hablum
min an-nass (hubungan sesama manusia) dalam bentuk saling menghargai sesama
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang beradab.
7. Sila ketiga yang
berbunyi “Persatuan Indonesia” mencerminkan ide ukhuwah insaniyah (persaudaraan
manusia), dan ukhuwah Islamiyah bagi sesama umat Islam.
8. Sila keempat berisi
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, yang sejalan dengan prinsip Islam yaitu Mudzakarah
dan Syura. Prinsip syura merupakan dasar dari sistem kenegaraan Islam
(karakteristik negara Islam). Uniknya, prinsip syura ada di dalam Pancasila. 9.
Sila kelima berisi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sejalan
dengan prinsip keadilan dalam Islam. Lebih spesifikasi lagi, bahwa keadilan
yang dimaksud yaitu dalam pemerataan rizki, berupa zakat, infak dan shadaqah.
9. Dirumuskan bahwa
setiap tingkah laku, tindakan aturan dan sebagainya warganegara Indonesia
haruslah sesuai dengan Pancasila. Nilai-nilai dalam Pancasila memiliki hubungan
erat dalam kehidupan sehari-hari.
KEGIATAN BELAJAR 3 INTEGRASI NASIONAL DALAM
KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1. Integrasi nasional
merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah
dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation
(bangsa).
2. Diantara faktor
pembentuk integritas nasional diantaranya adalah: 1) rasa senasib seperjuangan;
2) Pemaknaan ideologi nasional; 3) Keinginan untuk bersatu; 4) Antisipasi
Ancaman dari luar.
3. Selain faktor
pendukung juga terdapat faktor penghambat integritas nasional yaitu 1)
kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan; 2) kurangnya toleransi; 3)
kurangnya kesadaran diri.
4. Dalam mewujudkan Integrasi
Nasional, telah muncul berbagai dinamika yang menganggu terwujudnya integrasi
Nasional, mulai dari ketimpangan kesejahteraan dan perbedaan kesejahteraan
Pusat dan Daerah dapat menimbulkan keinginan untuk melepaskan diri dari NKRI.
5. Perlunya pemahaman
yang baik mengenai Bhinieka Tunggal Ika agar semua perbedaan yang ada di
Indonesia dapat dipersatukan, selain itu Bhinieka tunggal ika mampu membuat
masyarakat agar lebih menangalkan identitas-identitas pribadinya dan bersatu
dalam Indentitas Nasional Indonesia demi kepentingan Bangsa dan Negara
Indonesia.
6. Dalam bingkai Islam
Integrasi dipandang sebagai sarana untuk mensyukuri nikmat dan menjalankan juga
sebagai sarana untuk menjalankan amanah Allah SWT. Bahwasanya Allah SWT sengaja
untuk menciptakan umat manusia berbangsa-bangsa, ber suku-suku, untuk saling
mengenal satu sama lain. sehingga dalam bingkai NKRI, mejaga keutuhan NKRI dari
egoisme dan fanatisme berlebihan identitas pribadi merupakan hal yang di
ajarkan dalam agama islam sesuai surat Surat Al Hujurat ayat 13.
KEGIATAN BELAJAR 4 NILAI MORAL DAN NORMA HUKUM SERTA HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
1.
Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga
dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia nilai dapat dibagi
atas dua bidang, yaknik nilai estetika dan nilai etika.
2.
moral merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
pedoman bagi seseorang maupun kelompok yang digunakan untuk mengatur suatu
perbuatan.
3.
Norma adalah pencerminan dari kehendak suatu masyarakat.
Kehendak masyarakat tuntuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat
dilakukan dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang
tidak disetujui.
4.
Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, selain diatur oleh
hokum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta
kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi
oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
5.
Pancasila berkedudukan sebagai cita-hukum (rechtsidee).
Cita-hukum berisi nilai-nilai di dalam filsafat Pancasila. Nilai merupakan
makna yang secara inheren terdapat pada hubungan susila dan spiritual antar
manusia. Nilai-nilai diejawantahkan atau diwujudkan ke dalam norma-norma.
Dengan demikian hukum di setiap negara merupakan bagian integral dari
nilai-nilai yang hidup.
6.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
7.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari
hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik,
bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
8.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia
diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan
kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam
suatu undang-undang.
9.
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih
sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang
dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya
pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi
kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara
kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
10. Hak dan kewajiban
warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya
perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses
amandemen dan juga perubahan undangundang yang menyertainya.
11. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara
dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya
keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.
No comments:
Post a Comment