RESUME MODUL PPKN PPG DALAM JABATAN 2018

RESUME MODUL PPKN PPG DALAM JABATAN 2018



MODUL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KEGIATAN BELAJAR 1 KONSEP DASAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MI/SD
1.  Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencangkup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
2.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang efektif yaitu warga negara yang bersifat cakap dan memiliki keperdulian.
3.  Mata pelajaran PKn di Indonesia dalam perkembangan sejarah mengalami perjalanan panjang dan tidak lepas dari pengaruh kekuasaan. Mulai dari awal kemerdekaan perkembangan mata pelajaran PKn dalam kurikulum nasional sering bergani nomenklatur  (penamaan) serta kajian materi didalamnya.
4.  Paradigma baru PPKn adalah kerangka pikir yang dibangun sebagai landasan dalam mengembangkan dan memberi bentuk konseptual baru PKn. Paradigma berarti juga suatu model atau rancang-bangun pikiran yang digunakan dalam Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.
5.  Misi PKn sekarang di Indonesia dengan paradigma barunya adalah mengembangkan pendidikan demokrasi yang secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis berfungsi mengembangkan tiga karakteristik pokok warga negara yang demokratis. Ketiga pokok karakter tersebut yakni; (1) pengetahuan warga negara (2) keterampilan warga negara, (3) disposisi warga negara.
6.  PKn sesuai dengan kode etik keilmuan. Kode tersebut telah mengandung pedoman, acuan, standar (nilai, norma, kaidah keilmuan) sikap dan perilaku yang dipandang layak, pantas, jujur, dan benar serta diakui, dijunjung tinggi, disepakati oleh anggota keilmuan dalam setiap upaya, karya, dan ikhtiar keilmuan.
7.  Dasar dari ruang lingkup kajian PPKn di Indonesia, dijabarkan dalam Permendikbud., No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi pengembangan dari empat (4) pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Eka).
8.  Materi yang sesuai dengan pembelajaran PPKn untuk MI/SD adalah materi yang menuntut pemahaman yang tinggi terhadap nilai konsep atau masalah actual dimasyarakat serta keterampilan menerapkan pemahaman tersebut dalam bentuk karya nyata.
9.  Metode pembelajaran PPKn dalam membentuk warganegara yang demokratis, antara lain: VCT (Value Clarification Technique), Simulasi, Bermain peran, Diskusi, Debat isu-isu public, Jigsaw, Reading Guide (Membaca Buku Ajar), Information Search (Mencari Informasi), Studi kasus.
10.                Model-model pembelajaran untuk PPKn dalam membentuk warganegara demokratis, antara lain; Experiential learning, Collaborative learning, Intercultural learning, Action learning, Contextual learning.
11.                 Manfaat media pembelajaran PKn secara umum adalah memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga dalam kegiatan pembelajaran lebih aktif dan efesien. Salah satu contohnya seperti video, berita koran/internet, LCD, Virtual reality (VR), AR dan lain-lain.
12.                Berdasarkan Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standart Penilaian Pendidikan menjelaskan pada pasal 1 ayat (1) Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

KEGIATAN BELAJAR 2  PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, SISTEM FILSAFAT DAN PANDANGAN KEHIDUPAN BANGSA
1.  Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
2.  Pancasila merupakan suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat.
3.  Pandangan hidup bangsa yang telah tumbuh dan berkembang sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Mojopahit. Hal ini terus berlanjut seiring dengan perjalan waktu diteruskan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara melalui sidang-sidang yang dilakukan BPUPKI, serta diputuskan oleh PPKI menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian iniah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
4.  Ideologi merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan berbangsa. Secara terminologi, ideologi dapat diartikan sebagai gagasan atau sistem nilai. Pada bagian ini, akan di pahami hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi.
5.  Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” merupakan sendi tauhid di dalam Islam. Sudah menjadi fitrah manusia secara naluriah memiliki potensi bertuhan dalam bentuk pikir dan zikir dalam rangka mengemban misi sebagai khalifah fil-ardhi, serta keyakinan yang terkadang tidak sanggup untuk dikatakan, yaitu kekuatan yang maha segala, sebuah kekuatan di atas kebendaan fana (supra natural being). Hakikat tauhid di dalam Al-Qur’an sangat jelas termaktub dalam surat Al-Ikhlash ayat 1-4.
6.  Sila kedua dari Pancasila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati hak-hak yang melekat dalam diri pribadi manusia tanpa terkecuali. Konsep Hablum min an-nass (hubungan sesama manusia) dalam bentuk saling menghargai sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang beradab.
7.  Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” mencerminkan ide ukhuwah insaniyah (persaudaraan manusia), dan ukhuwah Islamiyah bagi sesama umat Islam.
8.  Sila keempat berisi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang sejalan dengan prinsip Islam yaitu Mudzakarah dan Syura. Prinsip syura merupakan dasar dari sistem kenegaraan Islam (karakteristik negara Islam). Uniknya, prinsip syura ada di dalam Pancasila. 9. Sila kelima berisi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Lebih spesifikasi lagi, bahwa keadilan yang dimaksud yaitu dalam pemerataan rizki, berupa zakat, infak dan shadaqah.
9.  Dirumuskan bahwa setiap tingkah laku, tindakan aturan dan sebagainya warganegara Indonesia haruslah sesuai dengan Pancasila. Nilai-nilai dalam Pancasila memiliki hubungan erat dalam kehidupan sehari-hari.

KEGIATAN BELAJAR 3 INTEGRASI NASIONAL DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1.  Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).
2.  Diantara faktor pembentuk integritas nasional diantaranya adalah: 1) rasa senasib seperjuangan; 2) Pemaknaan ideologi nasional; 3) Keinginan untuk bersatu; 4) Antisipasi Ancaman dari luar.
3.  Selain faktor pendukung juga terdapat faktor penghambat integritas nasional yaitu 1) kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan; 2) kurangnya toleransi; 3) kurangnya kesadaran diri.
4.  Dalam mewujudkan Integrasi Nasional, telah muncul berbagai dinamika yang menganggu terwujudnya integrasi Nasional, mulai dari ketimpangan kesejahteraan dan perbedaan kesejahteraan Pusat dan Daerah dapat menimbulkan keinginan untuk melepaskan diri dari NKRI.
5.  Perlunya pemahaman yang baik mengenai Bhinieka Tunggal Ika agar semua perbedaan yang ada di Indonesia dapat dipersatukan, selain itu Bhinieka tunggal ika mampu membuat masyarakat agar lebih menangalkan identitas-identitas pribadinya dan bersatu dalam Indentitas Nasional Indonesia demi kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
6.  Dalam bingkai Islam Integrasi dipandang sebagai sarana untuk mensyukuri nikmat dan menjalankan juga sebagai sarana untuk menjalankan amanah Allah SWT. Bahwasanya Allah SWT sengaja untuk menciptakan umat manusia berbangsa-bangsa, ber suku-suku, untuk saling mengenal satu sama lain. sehingga dalam bingkai NKRI, mejaga keutuhan NKRI dari egoisme dan fanatisme berlebihan identitas pribadi merupakan hal yang di ajarkan dalam agama islam sesuai surat Surat Al Hujurat ayat 13.

KEGIATAN BELAJAR 4  NILAI MORAL DAN NORMA HUKUM SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
1.    Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia nilai dapat dibagi atas dua bidang, yaknik nilai estetika dan nilai etika.
2.    moral merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pedoman bagi seseorang maupun kelompok yang digunakan untuk mengatur suatu perbuatan.
3.    Norma adalah pencerminan dari kehendak suatu masyarakat. Kehendak masyarakat tuntuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dilakukan dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang tidak disetujui.
4.    Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, selain diatur oleh hokum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
5.    Pancasila berkedudukan sebagai cita-hukum (rechtsidee). Cita-hukum berisi nilai-nilai di dalam filsafat Pancasila. Nilai merupakan makna yang secara inheren terdapat pada hubungan susila dan spiritual antar manusia. Nilai-nilai diejawantahkan atau diwujudkan ke dalam norma-norma. Dengan demikian hukum di setiap negara merupakan bagian integral dari nilai-nilai yang hidup.
6.    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
7.    Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
8.    Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
9.    Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
10. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang yang menyertainya.
11.  Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.




No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top